Tembak Istri, Kopda M Upah Penembak Bayaran Rp 120 Juta, Kasad Hadiri Konferensi Pers di Polda Jateng.

    Tembak Istri, Kopda M Upah Penembak Bayaran Rp 120 Juta, Kasad Hadiri Konferensi Pers di Polda Jateng.

    SEMARANG – Terungkapnya kasus penembakan istri anggota TNI akhirnya digelar dalam sebuah konferensi pers oleh Polda Jateng bertempat di lobi Mapolda setempat, Senin (25/7).

    Konferensi pers dibuka KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dilanjutkan pemaparan ungkap kasus oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono serta belasan pejabat utama Polda dan Pangdam IV / Diponegoro.

    Kapolda pada pemaparan ungkap kasus mengatakan insiden penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.

    Kapolda juga mengungkapkan pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi.

    Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

    “Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan, ” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers.

    Secara terperinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi

    Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya

    “Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen, ” jelasnya

    Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

    “Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, ” tandas dia.

    Sementara KASAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari.

    Dirinya juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M.

    “Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya, ” ungkapnya.

    magelang
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda Jateng Buka Pendidikan Calon Bintara...

    Artikel Berikutnya

    Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami