MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap Lima Kasus Narkotika dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak tanggal 8 sampai dengan 28 Pebruari 2022,
Demikian disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K saat jumpa pers di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang.
"Pengungkapan ini telah melampau target yang ditentukan oleh Polda Jateng dimana Polres Magelang mendapat target 3 kasus" ujarnya.
Dalam operasi tersebut Polres Magelang ditarget dapat mengungkap tiga kasus Narkotika. "Atas prestasi dan kerja keras anggota di lapangan, berhasil mengungkap lima kasus", ungkapnya.
Dari lima hasil itu, empat kasus dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
Sedangkan satu kasus adalah narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika yang biasa disebut tembakau Gorila. Dengan jumlah tersangka dua orang. Kedua pelaku masih berstatus anak-anak, ” jelas Kapolres.
Oleh karena itu dalam jumpa pers tersebut tidak dihadirkan pelaku ( Anak) “Yang bisa kami tampilkan hanya enam orang tersangka dewasa, ” katanya.
Dua tersangka pengguna tembakau Gorila berinisial FSN masih berstatus pelajar. Selain itu FNP juga masih pelajar. Umurnya di bawah 18 tahun.
Sebagai langkah antisipasi keterlibatan Anak dalam kasus Narkoba, menurut Kapolres Magelang, perlu pengawasan dari kedua orang tua. Pergaulan anaknya perlu dijaga dan diawasi. Jangan sampai mereka salah bergaul.
“Karena kalau sudah salah bergaul, masa depannya juga akan suram, ” jelasnya.
Selain itu peran pihak sekolah juga penting. Siswa perlu diawasi. Karena masih pandemi, proses belajar menggunakan daring. “Perlu kolaborasi pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah, ” pintanya.
Masyarakat juga penting untuk ikut melakukan pengawasan. Warga diminta menginformasikan apabila ada peredaran atau penggunaan narkoba dan obat terlarang. Segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hasil operasi tersebut secara keseluruhan dapat disita barang bukti jenis Sabu 5, 82 gram, ekstasi 0, 52 gram, tembakau Gorila 25, 92 gram. Sedangkan Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa empat buah sepeda motor, 16 buah handphone.
Sementara itu Kasatresnarkoba Akp Teguh Prasetyo, S.I.K., MH menambahkan, bahwa tidak semua barang bukti dapat dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan Laboratoris."Ada beberapa barang bukti yang tidak bisa ditampilkan karena masih dalam pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Semarang", Katanya
Dikatakan juga, sekarang sedang marak belanja online. Dia minta orang tua untuk memantau apa yang dibeli oleh anaknya. Kalau ada kiriman barang datang sebaiknya dicek oleh orang tua. “Dari dua tersangka ini mendapat barang dari jasa paket kurir, ” jelasnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Transaksinya melalui media sosial. Dua tersangka anak-anak ditangkap saat di rumah orang tuanya.