MAGELANG - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat .Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.Mengadakan Sosialisasi Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan PSDA Dugaan Pelanggaran Mendirikan Bangunan di Sempadan DI.Progo Manggis bertempat di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Rabu (16/6/2021)
'Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opak Kepala Balai PSDA Probolo, DPUPR Kabupaten Magelang, Kepala Satpol PP, Kecamatan Mertoyudan Kepala Dinas Perdagangan dan pasar, Danramil Mertoyudan, Kapolsek Mertoyudan, Kepala Desa Banjarnegoro, Tim PPNS OP BBWSO, Tim Rekomtek BBWSO, Subkor Hukum dan Komunikasi Publik Bbwso dan Perwakilan pedagang Kaki Lima.
"Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mewakili Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Bambang Sumadiyo S.H. menyampaikan Sesuai Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2019.Tetang Sumber Daya Air.
Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dan menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum.Ia juga menambahkn Pemantauan Pengawasan SDA diantaranya, Rekomendasi Teknik dari BBWS Serayu Opak, Izin yang di keluarkan Kemen PUPR, Aset Milik BBWS Serayu Opak Ditjen SDA Kemen PUPR.
"Adapun Dasar Hukum PPNS SDA.UU no 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana, Pasal 6 ayat( 1) Penyidik adalah Pejabat Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang di berikan wewenang khusus oleh Undang Undang."Terang Bambang
"Sementara di tempat yang sama Kepala Balai PSDA Probolo yang di wakili oleh Kasi Dalguna Suparno S.T. M.Eng.Sesuai permen PUPR RI Nomer 28/PRT/ M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan Garis Sempadan Danau pasal 22 ayat(1) sempadan sungai hanya dapat di manfaatkan secara terbatas untuk bangunan sumber daya air, fasilitas jembatan, dermaga jalur pipa gas dan air minum, kabel listrik, telekomunikasi dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan tanaman serta bangunan ketenagalistrikan
Dalam pasal (2) di sebutkan perlindungan badan tanggul di lakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, dan mendirikan bangunan serta mengurangi dimensi tanggul."Tuturnya
"Penata Pemberdayaan Sumber Daya Air ( SDA) Muhamad Rusdiansyah mengatakan Penetapan garis sepadan jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi.Jenis garis sempadan saluran irigasi diantaranya garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul , garis sempadan irigasi bertanggul dan garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng atau tebing
Ia juga menghimbau supaya warga masyarakat yang tidak mengantongi ijin pemakaian tanah sempadan irigasi harus membongkar bangunanya jangka waktu 4( bulan)
Bila mana jangka waktu 4(bulan) atau sampai bulan Oktober tahun 2021 pemilik bangunan tidak mau membongkar maka dari pihak BBWSO akan membantu pembongkaran yang ada di sempadan jaringan irigasi sekunder banjarnegoro
"Para pedang atau pelanggar tidak akan mendapatkan ganti rugi karena telah melanggar Permen PUPR , 08/PRT/ M Tahun 2015 tlTentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.
Kegiatan tersebut di akhiri kunjungan lapangan di Saluran Sekunder Banjarnegoro dengan pengamanan yang sangat ketat." Tegas.Rusdi.
Penulis : Sumarno S.T
Editor : Agung Lbs