MAGELANG – Beberapa tugas Babinsa di wilayah diantaranya melakukan pembinaan wilayah, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Menyikapi maraknya judi online, Sertu Wawan Risyanto Babinsa Tugurejo Koramil 22 Tempuran Kodim 0705/Magelang melaksanakan sosialisasi larangan judi online kepada warga Desa Sidoagung Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang , Selasa (09/07/2024)
Baca juga:
Kasad Resmikan Sumur Bur Di Tempuran
|
"Perlu sosialisasi yang efektif agar pesan tentang bahaya perjudian online dapat tersebar luas di tengah-tengah masyarakat salah satunya melalui komunikasi sosial, " terang Wawan.
Menurutnya, kegiatan Komsos ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman, tetapi juga untuk membangun sinergi dengan aparat keamanan desa diwilayah binaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Dengan adanya sosialisasi secara berkelanjutan seperti ini diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi segala bentuk perjudian, terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama perjudian online.
“Teruslah mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam memberantas praktik perjudian online. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan sejahtera untuk generasi mendatang, " pungkas Wawan.
Sementara beberapa warga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Babinsa yang ikut membantu mensosialisasikan tentang bahaya dan pengaruh buruk judi online dalam kehidupan masyarakat
"Kami sangat senang dan berharap masyarakat semakin sadar dengan pengaruh negatif judi online, yang mana dapat merusak sendi-sendi kehidupan, " Ujar Siti yg juga seorang Guru di TK Pertiwi.